Kamis, 25 Januari 2018

WARGANEGARA DAN NEGARA



WARGANEGARA DAN NEGARA
 Hasil gambar untuk warganegara dan negara
Ok pada postingan kali ini saya akan menjelaskan tentang Hukum, Negara, dan Pemerintahan Serta Warga Negara dan Negara.

Yang Pertama Adalah HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH ...

A.        HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum didalam masyarakat.
a.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Supaya dapat mengenal hukum dengan jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat daripada hukum itu sendiri, diantaranya :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·         Adanya perintah atau larangan.
·         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
·         Peraturan itu bersifat memaksa.
·         Perintah atau larangan itu harus dipenuhi oleh setiap orang.
·         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

b.      Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari 2 segi, yaitu :
a)      Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Contohnya yaitu :
·         Undang-undang (statute)
·         Kebiasaan (costum)
·         Keputusan-keputusan hakim
·         Traktat (treaty)
·         Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

b)      Sumber hukum Material
Sumber Hukum Material adalah tempat dari mana material itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

c.       Pembagian Hukum
Ada 8 pembagian Hukum, yaitu :
1)      Menurut Sumbernya
·         Hukum UU, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (Adat).
·         Hukum Traktat, ialah hukum yang diteteapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·         Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan Hakim.

2)      Menurut Bentuknya
·         Hukum Tertulis.
·         Hukum Tak Tertulis.

3)      Menurut Tempat Berlakunya
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
·         Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
·         Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.

4)      Menurut Waktu Berlakunya
·         Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
·         Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·         Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia.

5)      Menurut Cara Mempertahankannya
·         Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentinga ngan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum Formal, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yg mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memperi putusan.

6)      Menurut Sifatnya
·         Hukum yang memaksa, adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut Wujudnya
·         Hukum Obyektif, ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan ridak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8)      Menurut Isinya
·         Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
·         Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).

B.       NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
1.        Sifat-sifat Negara
a.      Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang dicita-citakan.
b.      Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan bangsa yang telah ditetapkan.
c.       Negara mencakup semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk membayar pajak.

2.        Bentuk Negara
Di era Modern sekarang ini, ada 2 bentuk negara yang terpenting yaitu:
1)      Negara Kesatuan (UNITARISME)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pememerintahan dalam negara itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.       Negara Kesatuan Dengan Sistem Sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam nega langsung diatur dan diurus oleh Pemerintahan Pusat.
b.      Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi, dimana Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2)      Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama-sama.

3.        Unsur-Unsur Negara
a.      Rakyat, adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
b.      Wilayah, merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c.       Pemerintahan yang sah, dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.      Harus Ada Tujuannya.
e.       Pengakuan dari Negara Lain, Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

4.        Tugas Utama Negara
a.       Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
b.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

5.        Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat diatas, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1.      Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

2.      Memajukan kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan adil sederajad.

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Perdamaian yang tercipta di masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

C.      PEMERINTAH
1.      Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan. Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.

2.      Beda pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

Lalu yang kedua Sekaligus Pembahasan Yang Terakhir adalah Warga Negara dan Negara...
Hasil gambar untuk warganegara dan negara
1.        WARGA NEGARA
A.       Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.       2 Kriteria Untuk Menjadi Warga Negara
a.      Kriteriumm Kelahiran, di bedakan menjadi 2, yaitu :
a)      Kriteriumm Kelahiran menurut asas ke ibu bapaan atau disebut juaga “IUS SANGUINIS”. Dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b)      Kriteriumm Kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “IUS SOLI”. Dalam kasus ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia diahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
b.      Naturalisasi atau Pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia sendiri, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a.       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
d.      Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
e.       Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Ok itulah artikel saya mengenai seputar Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan,,,

Semoga bisa berguna dan bermanfaat yaaaaaa......



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

Lembaga Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia  Hallo semuanya...!! Gimana kabar kalian ? Pastinya baik-baik aja kan hehe ^_^ Jadi pad...