WARGANEGARA DAN NEGARA

Ok pada postingan kali ini saya akan
menjelaskan tentang Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Serta Warga Negara dan Negara.
Yang Pertama Adalah HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH ...
A.
HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia tersebut dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum didalam masyarakat.
a.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Supaya dapat mengenal
hukum dengan jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat daripada hukum itu
sendiri, diantaranya :
·
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
·
Adanya perintah atau larangan.
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
·
Peraturan itu bersifat memaksa.
·
Perintah atau larangan itu harus
dipenuhi oleh setiap orang.
·
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
b.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat di lihat dari 2 segi,
yaitu :
a)
Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi
dan kebiasaan. Contohnya yaitu :
·
Undang-undang (statute)
·
Kebiasaan (costum)
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat (treaty)
·
Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
b)
Sumber hukum Material
Sumber Hukum Material adalah tempat
dari mana material itu diambil. Sumber hukum material ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan
politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
c. Pembagian Hukum
Ada 8 pembagian Hukum, yaitu :
1)
Menurut Sumbernya
·
Hukum UU, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
·
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (Adat).
·
Hukum Traktat, ialah hukum yang diteteapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan Hakim.
2)
Menurut Bentuknya
·
Hukum Tertulis.
·
Hukum Tak Tertulis.
3)
Menurut Tempat Berlakunya
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh
warga negara di dalam suatu negara.
·
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional.
·
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain
yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
·
Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
4)
Menurut Waktu Berlakunya
·
Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang
berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu
tempat tertentu.
·
Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
di masa yang akan datang.
·
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam
segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk
masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap
siapapun juga di seluruh dunia.
5)
Menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum Material, ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentinga ngan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
·
Hukum Formal, ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yg mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara
kemuka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memperi putusan.
6)
Menurut Sifatnya
·
Hukum yang memaksa, adalah hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
perjanjian.
7)
Menurut Wujudnya
·
Hukum Obyektif, ialah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan ridak mengenai orang atau golongan tertentu.
·
Hukum Subyektif, ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
8)
Menurut Isinya
·
Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada
kepentingan perorangan.
·
Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan
antara negara dengan perorangan(warga negara).
B. NEGARA
Negara adalah
suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat)
yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk
mewujudkan kepentingan bersama.
1.
Sifat-sifat
Negara
a. Negara itu bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap
masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang
homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang
masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat
terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan.
b. Negara memiliki hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara
monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran
politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan
bangsa yang telah ditetapkan.
c. Negara mencakup semuanya:
aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh masyarakatnya, oleh
karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti aturan-aturan yang
ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga negara wajib untuk
membayar pajak.
2.
Bentuk
Negara
Di era Modern sekarang ini, ada 2 bentuk negara yang
terpenting yaitu:
1) Negara Kesatuan (UNITARISME)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pememerintahan dalam negara
itu berada pada Pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.
Negara Kesatuan Dengan Sistem Sentralisasi, dimana
segala sesuatu dalam nega langsung diatur dan diurus oleh Pemerintahan Pusat.
b.
Negara Kesatuan Dengan Sistem Desentralisasi, dimana
Pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2) Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama-sama.
3.
Unsur-Unsur
Negara
a. Rakyat, adalah semua
orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam
negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri
atas penduduk dan bukan penduduk.
b. Wilayah, merupakan tempat tinggal rakyat di
suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah.
Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu
negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara
dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut;
batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan yang sah, dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Harus Ada Tujuannya.
e. Pengakuan dari Negara Lain, Negara yang
baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
4.
Tugas Utama
Negara
a.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme
yang berbahaya.
b.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
5.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan Negara Indonesia tercantum
didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 alinea keempat yang
berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea
keempat diatas, terdapat 4 poin tujuan Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi
setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
Hal-hal yang termasuk untuk wajib
dilindungi adalah semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari
rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.
2. Memajukan
kesejahteraan umum
Kesejahteraan umum tidak hanya
mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir
dan batin. Terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan
menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur dan
adil sederajad.
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Merupakan tugas negara, pemerintah,
dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang
terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan
negara akan semakin mudah dicapai.
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Perdamaian yang tercipta di
masing-masing negara di dunia akan melahirkan politik luar negeri yang bebas
dan aktif.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 alinea keempat tersebut juga telah disebutkan mengenai dasar dan
landasan Negara Indonesia yakni Pancasila. Melalui Pembukaan Undang-Undang
tahun 1945 tersebut, dapat ditarik kesimpulan
bahwa tujuan Negara Indonesia adalah
melindungi seluruh Warga Negara Indonesia, mengusahakan kesejahteraan bagi
masyarakat, mengutamakan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, serta ikut
serta dalam nilai-nilai luhur yang selalu ditanamkan tidak hanya di Indonesia
melainkan juga di beberapa negara lain yaitu mengupayakan perdamaian dunia, dan
keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
C. PEMERINTAH
1.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan
tertinggi yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
2.
Beda pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja.Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Lalu yang kedua Sekaligus
Pembahasan Yang Terakhir adalah Warga Negara dan Negara...
1.
WARGA NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. 2 Kriteria Untuk
Menjadi Warga Negara
a. Kriteriumm Kelahiran, di bedakan menjadi 2, yaitu :
a) Kriteriumm
Kelahiran menurut asas ke ibu bapaan atau disebut juaga “IUS SANGUINIS”. Dalam
asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orangtuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b) Kriteriumm
Kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “IUS SOLI”. Dalam kasus ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia
diahirkan, meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
b. Naturalisasi atau Pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Di Indonesia sendiri, siapa-siapa yang
menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :
a. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
d. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
e. Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
Ok itulah artikel saya mengenai seputar Penduduk,
Masyarakat, dan Kebudayaan,,,
Semoga bisa berguna dan bermanfaat yaaaaaa......
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar